Kepemilikan Rumah sebagai Kebutuhan Dasar Warga
Rumah merupakan bagian dari kebutuhan dasar setiap warga. Berbagai program terkait kepemilikan rumah telah diluncurkan, seperti sejuta rumah, kredit murah, rumah gratis, rumah bersubsidi, rumah sewa beli, hingga rumah DP nol persen. Program-program ini diselenggarakan oleh berbagai pihak, termasuk industri perbankan, properti, Perumnas, BUMN karya, pemerintah daerah, pemberi kerja, hingga BPJS.
Berbagai upaya tersebut belum sepenuhnya mengatasi masalah kepemilikan rumah, terutama bagi warga atau pekerja berpenghasilan rendah. Masih banyak warga yang belum memiliki rumah karena beberapa faktor. Harga rumah terus mengalami kenaikan, sementara mencari pekerjaan atau memulai usaha semakin sulit. Di sisi lain, banyak pekerja menghadapi PHK atau memiliki penghasilan yang rendah, sehingga daya beli mereka tidak mampu menjangkau harga rumah.
Penyelenggara kepemilikan rumah juga menghadapi keterbatasan dana. Salah satu contoh adalah BP Tapera, yang sebelumnya dikenal sebagai Bapertarum PNS dan didirikan berdasarkan PP 14 tahun 1993. Salah satu masalah yang dihadapi tabungan perumahan ini adalah hasilnya baru bisa digunakan untuk renovasi rumah saat pensiun, bukan untuk pembelian rumah. Hal serupa terjadi dengan tabungan BPJS yang hasilnya juga tidak dapat dipakai untuk membeli rumah. Dengan demikian, menabung untuk membeli rumah hampir tidak mungkin mengimbangi kenaikan harga rumah.
Sejak terbitnya PP 25 tahun 2020, pemerintah berusaha mengumpulkan dana kepemilikan rumah dengan memperluas kepesertaan Tapera. Tidak hanya pegawai negeri, program ini juga mencakup pekerja dan seluruh warga, yang diwajibkan ikut dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Namun, kewajiban ini menimbulkan penolakan dari pekerja dan pengusaha.
Penolakan terhadap Tapera cukup beralasan. Pekerja dan pengusaha memiliki trauma terkait pengelolaan dana publik, karena di masa lalu pernah terjadi penyimpangan dana seperti dana haji, zakat, dan jaminan sosial. Padahal, lembaga-lembaga pengelola dana publik tersebut dikenal memiliki regulasi dan pengawasan yang ketat.
Selain itu, kebutuhan rumah tinggal sangat mendesak, terutama bagi pekerja yang sudah berkeluarga. Tempat tinggal merupakan kebutuhan langsung, seperti pakaian, yang tidak bisa ditunda. Hal ini berbeda dengan investasi rumah, yang bisa dilakukan kapan saja melalui tabungan. Namun, kenaikan harga rumah 10-20% per tahun membuat pekerja berupah minimum semakin sulit menjangkaunya. Sementara upah pekerja hanya naik sekitar 10% per tahun, kenaikan harga bahan pokok bahkan bisa lebih tinggi dari itu. Dengan gaji regional tertinggi sekitar Rp 5 juta sebelum potongan, pekerja cenderung lebih banyak menambah utang daripada menabung.
Menaikkan upah minimum regional sebanding dengan kenaikan harga rumah bukanlah solusi yang relevan. Menabung selama bertahun-tahun juga tidak realistis karena harga rumah terus naik, sedangkan rumah dibutuhkan segera, bukan setelah pensiun. Saat ini, cara yang paling memungkinkan bagi pekerja untuk memiliki rumah adalah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau skema sewa beli.
Lembaga-lembaga seperti BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri memiliki potensi besar dalam membantu pekerja memiliki rumah. Kerja sama antara lembaga ini dengan perbankan dan pengembang properti dapat mempercepat realisasi program perumahan bagi pekerja.
Jika program Tapera dianggap tidak efektif atau diperlukan, warga dapat mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk penolakan resmi terhadap kebijakan tersebut.
